- Seorang wanita 58 tahun di Incheon dihukum tujuh tahun penjara karena penganiayaan berat terhadap suaminya pada 1 Agustus 2024.
- Pelaku, bersama anak dan menantunya, menyerang korban berulang kali dengan benda tajam karena dugaan perselingkuhan suaminya.
- Hakim memvonis pelaku atas penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan, meskipun korban menderita luka permanen.
Suara.com - Seorang wanita di Incheon, Korea Selatan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah melakukan penyerangan brutal terhadap suaminya akibat dugaan perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Incheon setelah kasus tersebut dinilai sebagai penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan.
Menurut laporan media lokal yang dikutip Must Share News, wanita berusia 58 tahun itu merencanakan serangan bersama anak perempuan dan menantunya setelah mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain.
Insiden terjadi pada 1 Agustus 2024 di wilayah Hwado-myeon, Pulau Ganghwa.
Dalam keterangan di pengadilan, korban yang berusia 50 tahun disebut sedang minum sendirian di sebuah kafe sebelum tertidur.
Menantu pelaku kemudian mengikat korban menggunakan tali dan pita industri, sebelum sang istri melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Jaksa menyebut serangan dilakukan berulang kali hingga sekitar 50 kali ke alat vital korban dan menyebabkan korban mengalami luka parah serta trauma fisik dan mental.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi marah dan direncanakan setelah terdakwa memperoleh bukti perselingkuhan,” ungkap pernyataan jaksa di persidangan.
Tim medis berhasil menyelamatkan korban setelah operasi darurat, namun pengadilan menilai luka yang dialami bersifat permanen. Meski demikian, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa pelaku berniat membunuh.
Baca Juga: Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
Awalnya jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dengan dakwaan percobaan pembunuhan, sementara menantu pelaku dituntut tujuh tahun. Namun majelis hakim memutuskan keduanya bersalah atas penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan.
Menantu pelaku akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena membantu aksi kekerasan, sedangkan anak perempuan pelaku dikenai denda tiga juta won karena dianggap terlibat secara tidak langsung, termasuk menyewa penyelidik pribadi untuk memata-matai korban.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa korban telah mencapai penyelesaian dengan istrinya dan meminta hukuman diringankan.
Dalam hukum Korea Selatan, permintaan korban dapat menjadi faktor yang meringankan putusan hakim.
Kontributor: Adam Ali