Array

AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap

Kamis, 30 Januari 2020 | 21:06 WIB
AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap
Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Luthfi divonis 4 bulan penjara.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai seharusnya mejelis hakim terlebih dahulu menunggu hasil penyidikan Polri terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi terhadap Luthfi saat proses intograsi.

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (30/1/2020).

Usman mengaku awalnya menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap Lutfi. Sebab, kata Usman, jika dugaan penganiayaan oleh oknum polisi sebgaimana diungkapkan oleh Luthfi itu benar, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lutfi pun patut dipertanyakan.

”Menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai HAM yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

"Lutfi adalah satu dari sejumlah ikon resistensi mahasiswa yang turun ke jalan pada 2019 dan vonis ini memperkuat kesimpulan kami bahwa tahun tersebut adalah tahun represi," imbuhnya.

Menurut Usman, mejelis hakim seyogyanya menganulir dakwaan JPU jika dugaan adanya penganiyaan terhadap Luthfi akhirnya terbukti.

Usman beranggapan jika hal itu dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada oknum polisi yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.

Baca Juga: Amnesty International: Polisi Lakukan Kriminalisasi terhadap Veronica Koman

“Jika ada petugas yang melanggar, maka itu harus diproses melalui pengadilan umum dan bukan prosedur administratif," tegasnya.

Sri Bintang Pamungkas bersama Lutfi dan tim kuasa hukum sebelum sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Sri Bintang Pamungkas bersama Lutfi dan tim kuasa hukum sebelum sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra pun menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI