AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 30 Januari 2020 | 21:06 WIB
AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap
Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Luthfi divonis 4 bulan penjara.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai seharusnya mejelis hakim terlebih dahulu menunggu hasil penyidikan Polri terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi terhadap Luthfi saat proses intograsi.

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (30/1/2020).

Usman mengaku awalnya menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap Lutfi. Sebab, kata Usman, jika dugaan penganiayaan oleh oknum polisi sebgaimana diungkapkan oleh Luthfi itu benar, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lutfi pun patut dipertanyakan.

”Menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai HAM yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

"Lutfi adalah satu dari sejumlah ikon resistensi mahasiswa yang turun ke jalan pada 2019 dan vonis ini memperkuat kesimpulan kami bahwa tahun tersebut adalah tahun represi," imbuhnya.

Menurut Usman, mejelis hakim seyogyanya menganulir dakwaan JPU jika dugaan adanya penganiyaan terhadap Luthfi akhirnya terbukti.

Usman beranggapan jika hal itu dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada oknum polisi yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.

baca juga

“Jika ada petugas yang melanggar, maka itu harus diproses melalui pengadilan umum dan bukan prosedur administratif," tegasnya.

Sri Bintang Pamungkas bersama Lutfi dan tim kuasa hukum sebelum sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Sri Bintang Pamungkas bersama Lutfi dan tim kuasa hukum sebelum sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra pun menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara

Video | Kamis, 30 Januari 2020 | 18:05 WIB

Sudah Periksa Saksi, Polri Klaim Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Luthfi

Sudah Periksa Saksi, Polri Klaim Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Luthfi

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:33 WIB

Lutfi Alfiandi Menangis Dipelukan Ibu Saat Divonis 4 Bulan Penjara

Lutfi Alfiandi Menangis Dipelukan Ibu Saat Divonis 4 Bulan Penjara

Foto | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:19 WIB

Luthfi Divonis 4 Bulan Penjara, Ibu Nurhayati Senang Anaknya Bisa Bebas

Luthfi Divonis 4 Bulan Penjara, Ibu Nurhayati Senang Anaknya Bisa Bebas

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:31 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×