Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu

Rabu, 05 Februari 2020 | 17:33 WIB
Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu
Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan rekening bank wartawan senior, Ilham Bintang. (Suara.com/M Yasir).

Usai berhasil membuat SIM card nomor ponsel Ilham Bintang, Teti pun menyerahkan nomor itu kepada Desar. Lewat nomor ponsel Ilham itu lah Desar kemudian meretas e-mail Ilham Bintang guna membobol dua rekening bank milik wartawan senior tersebut.

"Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," tandasnya.

Yusri menyampaikan bahwa atas perbuatannya delapan tersangka tersebut pun kekinian dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI