Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB
Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan seusa menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Fakhri Fuadi).

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kembali tidak memenuhi panggilan KPK, Kamis (6/2/2020), hari ini.

Zulkifli Hasan dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan. Alasan tak bisa hadir, Zulhas meminta KPK agar kembali menjadwalkan pemeriksaan.

"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait penjadwalan ulang itu, Zulhas berjanji kepada penyidik KPK akan datang dalam agenda pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2020) pekan depan.

"Jadwal ulang untuk tanggal 14 februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014. Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi dijadwal ulang," kata dia. 

Sedianya, Zulhas akan diperiksa berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi soal revisi alih fungsi hutan di Riau.

Pemeriksaan pun, ketika Zulhas dalam kapasitas mantan Menteri Kehutanan era, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diburu Seluruh Polda, KPK: Semoga Membuahkan Hasil

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI