Kasus penyuapan ini terkuak saat KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Namun dari keempat tersangka itu, KPK belum berhasil meringkus Harun Masiku setelah sebelumnya dikabarkan telah pulang ke Indonesia dari Singapura sehari sebelum Wahyu tertangkap KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah meminta bantuan Polri untuk bisa mencari keberadaan Harun yang kini masih misterius. Kini, nama Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) di seluruh Polda di Indonesia.