Lawan Sebut Tim Zulkifli Hasan Banyak Langgar AD/ ART di Kongres ke-V PAN

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 10 Februari 2020 | 15:08 WIB
Lawan Sebut Tim Zulkifli Hasan Banyak Langgar AD/ ART di Kongres ke-V PAN
Konferensi Pers tim Mulfachri-Hanafi, di Kendari, Senin (10/2/20). (ANTARA/Harianto)

Suara.com - Tim pemenangan Zulkifli Hasan dituding tidak mengikuti mekanisme pelaksanaan Kongres ke-V PAN. Mereka disebut tidak sesuai dengan penentuan Steering Commitee (SC) Organizing Committee (OC) yang diputuskan oleh DPP PAN.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua koordinator tim Mulfachri-Hanafi, Muhammad Asri Anas saat konferensi pers di salah satu hotel di Kendari, tempat pelaksanaan kongres tersebut, Senin (10/2/20).

"Kami merasa ceketum dalam hal ini tim Zulhas banyak melakukan hal tidak sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT), termasuk keputusan SC karena SC yang membuat aturan Kongres sebelum pelaksanaan Kongres," kata Asri, Senin (10/2/2020).

Ketua DPW PAN Sulawesi Barat ini juga menjelaskan keputusan SC bahwa pendaftaran Caketum dilakukan di Kendari atau di DPP PAN Pukul 08.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita pada tanggal 10 Februari 2020.

Sementara peserta Kongres sesuai peraturan SC dilakukan di Kendari (Hotel pelaksanaan Kongres) sampai dengan pukul 12.00 Wita. Dimana setiap peserta harus datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Begitu keputusannya. Kami pendukung Mulfachri-Hanafi, karena kami patuh dengan aturan dengan mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan SC," ungkapnya.

Ketum PAN Zulkifli Hasan ketika memberikan sambutan dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) ke-V di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Ketum PAN Zulkifli Hasan ketika memberikan sambutan dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) ke-V di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Ia kemudian menyayangkan tim sukses Zulhas tidak melakukan sesuai dengan yang ditetapkan SC.

Selain itu, Anas menyayangkan Ketua Panitia lokal yakni Abdurahman Shaleh (ARS) selaku Ketua DPW PAN Sultra dan Ketua OC, Eko Patrio keduanya tidak ada di tempat Kongres sebab mereka berada di Makassar.

"Padahal mereka adalah ketua panitia dan penanggungjawab acara ini," terangnya.

Anas mengungkapkan bahwa ia telah mempertanyakan kepada panitia kongres, info yang diterimanya mereka (Peserta lainnya/Tim Zulhas) sudah mendaftarkan diri, Kemarin (9/1). Hal tersebut dinilai lagi-lagi tidak sesuai dengan proses.

"Kan gila namanya, pesertanya tidak mendaftar, katanya mendaftar di Makassar, ID Cardnya sudah diambil semua. Padahal mereka belum berada di Kendari. Dalam keputusan pendaftaran peserta tidak bisa diwakili," katanya.

Lebih lanjut, jika pelaksanaan kongres tidak dijalankan sesuai prosedur, mereka menyebut kongres tidak layak untuk dilaksanakan.

"Caketum yang tidak mendaftarkan sesuai keputusan SC, maka harus digugurkan," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kongres PAN Sempat Ricuh, Perwakilan Kelompok Ada yang Lempar Bangku

Kongres PAN Sempat Ricuh, Perwakilan Kelompok Ada yang Lempar Bangku

News | Senin, 10 Februari 2020 | 14:42 WIB

Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB

Mangkir, KPK Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Zulkifli Hasan

Mangkir, KPK Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Zulkifli Hasan

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 01:00 WIB

Jelang Pemilihan Caketum PAN, Zulkifli Hasan: Jangan Gontok-gontokan

Jelang Pemilihan Caketum PAN, Zulkifli Hasan: Jangan Gontok-gontokan

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 16:21 WIB

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 15:53 WIB

Terkini

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB