"Takalar dipilih sebagai lokasi lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Pemerintahan Pusat memiliki kewenangan/kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban Napza dan HIV," kata Edi.
Selain itu, data BNN menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sulsel termasuk tinggi, yakni 138.937 orang atau 2,27 persen dari total penduduk pada tahun 2015. Angka ini kemudian menurun menjadi 1,95 persen, atau sebanyak 133.503 orang pada tahun 2017.
"Perlu kita pahami bersama, karena lembaga ini milik pemerintah pusat, maka loka ini merupakan lembaga nasional yang bersifat inklusi. Artinya, pelayanan kepada penyalahguna Napza dan ODH tidak hanya yang berlokasi di Sulawesi Selatan, tapi mencakup provinsi yang lain, terutama sebagai penyangga wilayah Indonesia bagian timur dalam hal rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza dan ODH," kata Edi.
Loka yang mulai dibangun sejak 2017 ini akan memberi layanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan Napza, dalam hal ini disebut penerima manfaat, baik yang dirujuk oleh dinas sosial setempat maupun oleh keluarga korban. Penerima manfaat akan melalui beberapa tahap asesmen untuk menentukan rehabilitasi apa yang dibutuhkan oleh penerima manfaat. (*)