Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 14 Februari 2020 | 00:05 WIB
Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya juga termasuk di dalamnya. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang terlibat dalam kasus suap tersangka dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan (Hiendra dan Rezky)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Ali menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan telah mengirimkan surat perbantuan untuk proses penangkapan.

Penerbitan DPO kepada ketiga tersangka, setelah KPK sudah melakukan proses sesuai prosedur hukum terkait pemanggilan ke KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mereka tak menunjukan itikad baik untuk hadir.

"Ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," ungkap Ali.

Ali menegaskan KPK akan bertindak tegas bila pihak -pihak yang dimintai keterangan tidak penuhi aturan yang dianggap tidak kooperatif.

Ali menambahkan bila ada pihak-piham yang mencoba menghalangi KPK untuk medatangkan ketiga tersangka secara paksa, maka KPK mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," tegas Ali

baca juga

Meski hingga saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Suaminya

Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Suaminya

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 12:22 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:28 WIB

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

News | Senin, 27 Januari 2020 | 08:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 12:47 WIB

Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:47 WIB

Terkini

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:04 WIB

Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen

Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:03 WIB

Negeri Kabut dan Pesta Imajinasi Seno Gumira Ajidarma

Negeri Kabut dan Pesta Imajinasi Seno Gumira Ajidarma

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:00 WIB

Risiko Bisnis Makin Rumit, Tata Kelola Jadi Penentu

Risiko Bisnis Makin Rumit, Tata Kelola Jadi Penentu

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:59 WIB

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

Raih Golden Trophy, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berbasis ESG

Raih Golden Trophy, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berbasis ESG

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

Industri Kejar Efisiensi, Perpanjang Umur Aset Jadi Strategi Baru

Industri Kejar Efisiensi, Perpanjang Umur Aset Jadi Strategi Baru

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Tak Hanya untuk Masakan, Daun Pandan Dikembangkan Jadi Bahan Sampo Alami

Tak Hanya untuk Masakan, Daun Pandan Dikembangkan Jadi Bahan Sampo Alami

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:55 WIB

×