"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja
Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2020 | 20:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelindo Periksa Kesehatan 213 Tenaga Kerja Pelabuhan
03 Mei 2025 | 08:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI