Array

Tamu Diskotek Black Owl Pakai Narkoba dari Luar, Ada yang Positif Heroin

Senin, 17 Februari 2020 | 15:23 WIB
Tamu Diskotek Black Owl Pakai Narkoba dari Luar, Ada yang Positif Heroin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan belasan pengunjung kafe dan bar Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan penggerebekan.

Namun, para pengunjung mengaku mengkonsumsi narkoba di luar dari kafe tersebut.

Yusri mengatakan saat dilakukan penggerebekan pada Sabtu (15/2) lalu sebanyak 14 pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

"Ada 14 pengunjung yang kami amankan. Mereka positif amfetamin dan metamfetamin. Sedangkan, satu di antaranya positif heroin," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Berdasar hasil pemeriksaan, para pengunjung tersebut mengaku tidak mengkonsumsi narkoba tersebut di dalam kafe dan bar Black Owl. Melainkan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba tersebut dari luar.

"Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat-tempat hiburan," katanya.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan satu pengunjung yang positif mengkonsumsi heroin belakangan diketahui bukanlah pengguna narkoba. Tetapi, kata dia, merupakan pasien yang baru saja menjalani operasi paru-paru dan menggunakan suntikan heroin untuk keperluan bius.

"Satu orang yang positif heroin setelah dicek ternyata dia baru operasi yang memang menggunakan suntikan heroin itu semua berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani," kata dia.

Sebelumnya, Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Hidayat menyatakan cafe dan bar Black Owl terancam ditutup.

Baca Juga: Pengunjungnya Gunakan Narkoba, Diskotek Black Owl Terancam Ditutup

Sesuai aturan yang berlaku, tempat hiburan malam yang terindikasi penyalahgunaan narkoba harus ditutup.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pasal 54 ayat (1) mengatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau manajemen terlibat ya kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI