Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan 363 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Incar Nenek-nenek Pulang Kondangan, Penjambret di Tanjungpinang Dibekuk
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
3 Tamu Nikahan Luna Maya yang Bajunya Bikin Salfok, Gaya Olla Ramlan Disindir sang Pengantin
08 Mei 2025 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI