Dituduh Culik Wanita, LBH APIK Diserbu Preman dan Digeledah Paksa Polisi

Rabu, 19 Februari 2020 | 19:20 WIB
Dituduh Culik Wanita, LBH APIK Diserbu Preman dan Digeledah Paksa Polisi
LBH APIK saat menceritakan kronologi penggeledahan paksa polisi dan intimidasi puluhan orang diduga preman. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota polisi dari Polsek Matraman, Jakarta Timur saat menggeledah paksa kantor mereka.

Salah satu pengacara LBH APIK, RR Sri Agustin mengatakan, aksi intimidasi itu terjadi lantaran polisi menuding mereka melakukan penculikan terhadap seorang perempuan berinsial DW (21).

"Mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedural dan tanpa landasan hukum. LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang membiarkan terjadinya intimidasi dan ancaman kekerasan kepada staf LBH APIK Jakarta," ujar Agustin dalam jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Agustin menceritakan kasus tersebut bermula saat DW mendatangi kantor LBH APIK pada 30 Januari 2020 lalu untuk berkonsultasi soal kasus kekerasan yang menimpanya. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan DW merupakan rujukan dari Komnas Perempuan.

"DW datang ke kantor LBH APIK Jakarta untuk berkonsultasi hukum atas kasusnya. Dalam konsultasi tersebut, DW diterima oleh salah satu pengacara dan relawan LBH APIK Jakarta," kata Agustin.

Saat berkonsultasi, kata dia, DW mengaku sudah kabur dari rumahnya selama satu minggu. Alasannya minggat dari rumah karena mendapatkan tindakan kekerasan dari orang tuanya yang tak setuju atas hubungan DW dengan kekasihnya berinisial Bd karena perbedaan agama.

Kata dia, dalam konseling pertama pada hari Kamis, 30 Januari 2020 tersebut, belum ada pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penyelesaian masalah. Konsultasi tersebut masih berfokus pada penggalian masalah yang dihadapi DW.

Pada Sabtu, (1/2/2020), DW sempat menceritakan kepada LBH APIK saat orang tua pacarnya didatangi anggota Polsek Matraman berinisial TR dengan dalih mencari keberadaannya. Polisi itu disebut tak berhasil bertemu DW lantaran saat itu sedang bersama kekasihnya di Cikarang, Jawa Barat.

Lalu anggota polisi itu kembali menghubungi DW dan sepekat untuk bertemu di kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.

Baca Juga: LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum

Agustin menyampaikan, kedatangan anggota Polsek tersebut untuk mengkroscek langsung mengenai laporan yang disampaikan orang tua DW. Kepada polisi tersebut, DW mengaku alasannya kabur dari rumah karena orang tuanya diduga melakukan kekerasan akibat DW berhubungan dengan Bd.

Dalam pertemuan dengan polisi itu, kata dia, DW sempat memberikan surat kepada polisi tersebut yang ditujukan untuk orang tuanya.

Setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staf LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW kemudian mengikuti permintaan LBH APIK dan meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, anggota Polsek TR kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR.

Mereka datang dengan alasan surat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK. Bahkan, polisi tersebut mau melakukan penggeledahan di kantor LBH Apik atas tuduhan telah menyembunyikan DW.

LBH APIK Jakarta, kata Agustin langsung menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena kedua anggota polisi itu tidak dapat menunjukkan surat tugas penggeledahan.

"Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakarta jika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI