Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Ilustrasi keluarga. [Shutterstock]

Suara.com - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat terutama dalam media sosial. Beberapa pasal dianggap terlalu mendikte dan mengurusi urusan privat warga dan cukup kontradiktif dari satu pasal ke pasal lain. Pada pasal 24 ayat 3 menyatakan, “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.”

Pada pasal 24 memang disebutkan tentang kesetaraan kedudukan dan hak suami dan istri, namun nyatanya pasal tersebut cukup kontradiktif dengan pasal berikutnya.  Pada Pasal 25 Ayat 3 menyebutkan, bahwa istri memiliki kewajiban, antara lain:

a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. Menjaga keutuhan keluarga; serta

c. Memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan kewajiban istri, pasal 25 ayat 2 menjelaskan rincian kewajiban suami dalam keluarga, antara lain:

a. Sebagai Kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Perbedaan antara kewajiban suami dan istri dalam RUU tersebut mengundang berbagai komentar. Banyak warganet menganggap perbedaan mencolok tersebut malah terkesan terlalu mendomestifikasi peran istri dalam keluarga.

Sepeti komentar akun twitter Sarah Pandjaitan, "Istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga, Para suami se-insecure ini kepada istri yang bekerja/berkarir?"

Akun Ahmad Mujahid juga berkomentar, "Tidak setuju, apa bedanya istri sama ART?"

RUU ketahanan Keluarga sendiri merupakan usulan inisiatif perorangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

News | Senin, 13 April 2026 | 06:52 WIB

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB