Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

Kamis, 20 Februari 2020 | 11:29 WIB
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher (Youttube DPR RI)

Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. Sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga.
  2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
  3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?