Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pada Senin, 13 April 2026.
  • Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
  • Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan proses hukum setelah mempertimbangkan eksepsi terdakwa terkait dakwaan berlapis yang disusun oleh oditur militer.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin, dikutip dari ANTARA.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Arin menegaskan bahwa sidang hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim hanya akan mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, tanpa menghadirkan saksi.

Eksepsi sendiri merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil. Melalui langkah ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yakni penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Selain itu, disiapkan pula dakwaan alternatif seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang berujung kematian).

Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan atau tidak. Proses ini menjadi tahap krusial dalam menentukan arah persidangan ke depan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:46 WIB

Terkini

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

News | Senin, 13 April 2026 | 06:52 WIB

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB