Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Vania Rossa

Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pada Senin, 13 April 2026.
  • Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
  • Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan proses hukum setelah mempertimbangkan eksepsi terdakwa terkait dakwaan berlapis yang disusun oleh oditur militer.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin, dikutip dari ANTARA.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Arin menegaskan bahwa sidang hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim hanya akan mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, tanpa menghadirkan saksi.

Eksepsi sendiri merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil. Melalui langkah ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yakni penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Selain itu, disiapkan pula dakwaan alternatif seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang berujung kematian).

baca juga

Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan atau tidak. Proses ini menjadi tahap krusial dalam menentukan arah persidangan ke depan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:46 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×