Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI

Dany Garjito, Rifan Aditya

Kamis, 20 Februari 2020 | 12:25 WIB
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah pribadi warga negara, seperti kewajiban suami-istri.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany buka suara terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.

Hal ini disampaikan Tsamara melalui cuitan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @TsamaraDKI, Rabu (19/2/2020).

"Negara mencoba ingin mengatur rumah tangga warga negara. Peran suami-istri kini hendak diatur menurut perspektif tertentu dalam perundangan!" cuit Tsamara, seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, kewajiban suami maupun istri tidak perlu diatur oleh negara. Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.

Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti. Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".

"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.

Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)
Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)

Cuitan Tsamara tersebut mendapat lebih dari 2.000 like dan 1.600 retweet pada Kamis siang. Rata-rata warganet sependapat dengan yang dikatakan politikus PSI itu.

"Kayak duit lakinya banyak aja. Semua harus equal untuk kesejahteraan rumah tangga. Pria & perempuan mempunyai talenta yang sama untuk mengejar cita-cita. Jangan dibedakan oleh gender. Mereka semua adalah manusia!" komentar dari @STjahyakusuma.

baca juga

"Pemerintah semakin memuakkan bod**nya. Gimana ngeceknya coba? Sidak dari rumah ke rumah? Gak berantas korupsi aja? Yang lebih mendesak malah didiamkan, yang bukan urusan negara diacak-acak," tulis @rubyas****.

Untuk diketahui, pasal yang mengatur kewajiban suami istri terdapat pada Pasal 25 draf RUU Ketahanan Keluarga.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 25 ayat 2 merinci kewajiban suami, sementara ayat 3 menjabarkan kewajiban istri. Berikut ini kutipannya.

(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU ketahanan Keluarga sendiri merupakan usulan inisiatif perorangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 11:29 WIB

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 23:09 WIB

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Ungguli Prabowo di Survei, KDM Berpeluang Balik Golkar dan Duet Bareng Gibran di 2029

Ungguli Prabowo di Survei, KDM Berpeluang Balik Golkar dan Duet Bareng Gibran di 2029

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Sumbar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Ketegasan Sanksi Karhutla: Izin Dicabut, Lahannya Mau Dibiarkan Terbakar?

Ketegasan Sanksi Karhutla: Izin Dicabut, Lahannya Mau Dibiarkan Terbakar?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Apresiasi Tiga Pekerja, Pertamina Dorong Pengabdian dan Pelayanan yang Lebih Baik

Apresiasi Tiga Pekerja, Pertamina Dorong Pengabdian dan Pelayanan yang Lebih Baik

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:36 WIB

PLN Hadirkan Program Energi Berdikari, Pelanggan Bisa Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen

PLN Hadirkan Program Energi Berdikari, Pelanggan Bisa Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Sosok Barbarossa dan Gibran, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

Sosok Barbarossa dan Gibran, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI

Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:27 WIB

×