Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI

Dany Garjito, Rifan Aditya

Kamis, 20 Februari 2020 | 12:25 WIB
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah pribadi warga negara, seperti kewajiban suami-istri.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany buka suara terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.

Hal ini disampaikan Tsamara melalui cuitan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @TsamaraDKI, Rabu (19/2/2020).

"Negara mencoba ingin mengatur rumah tangga warga negara. Peran suami-istri kini hendak diatur menurut perspektif tertentu dalam perundangan!" cuit Tsamara, seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, kewajiban suami maupun istri tidak perlu diatur oleh negara. Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.

Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti. Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".

"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.

Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)
Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)

Cuitan Tsamara tersebut mendapat lebih dari 2.000 like dan 1.600 retweet pada Kamis siang. Rata-rata warganet sependapat dengan yang dikatakan politikus PSI itu.

"Kayak duit lakinya banyak aja. Semua harus equal untuk kesejahteraan rumah tangga. Pria & perempuan mempunyai talenta yang sama untuk mengejar cita-cita. Jangan dibedakan oleh gender. Mereka semua adalah manusia!" komentar dari @STjahyakusuma.

baca juga

"Pemerintah semakin memuakkan bod**nya. Gimana ngeceknya coba? Sidak dari rumah ke rumah? Gak berantas korupsi aja? Yang lebih mendesak malah didiamkan, yang bukan urusan negara diacak-acak," tulis @rubyas****.

Untuk diketahui, pasal yang mengatur kewajiban suami istri terdapat pada Pasal 25 draf RUU Ketahanan Keluarga.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 25 ayat 2 merinci kewajiban suami, sementara ayat 3 menjabarkan kewajiban istri. Berikut ini kutipannya.

(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU ketahanan Keluarga sendiri merupakan usulan inisiatif perorangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 11:29 WIB

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 23:09 WIB

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Sport | Senin, 07 September 2026 | 22:16 WIB

×