Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 20 Februari 2020 | 12:25 WIB
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah pribadi warga negara, seperti kewajiban suami-istri.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany buka suara terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.

Hal ini disampaikan Tsamara melalui cuitan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @TsamaraDKI, Rabu (19/2/2020).

"Negara mencoba ingin mengatur rumah tangga warga negara. Peran suami-istri kini hendak diatur menurut perspektif tertentu dalam perundangan!" cuit Tsamara, seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, kewajiban suami maupun istri tidak perlu diatur oleh negara. Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.

Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti. Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".

"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.

Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)
Tsamara Amany tanggapi RUU Ketahanan Keluarga (twitter/@TsamaraDKI)

Cuitan Tsamara tersebut mendapat lebih dari 2.000 like dan 1.600 retweet pada Kamis siang. Rata-rata warganet sependapat dengan yang dikatakan politikus PSI itu.

"Kayak duit lakinya banyak aja. Semua harus equal untuk kesejahteraan rumah tangga. Pria & perempuan mempunyai talenta yang sama untuk mengejar cita-cita. Jangan dibedakan oleh gender. Mereka semua adalah manusia!" komentar dari @STjahyakusuma.

"Pemerintah semakin memuakkan bod**nya. Gimana ngeceknya coba? Sidak dari rumah ke rumah? Gak berantas korupsi aja? Yang lebih mendesak malah didiamkan, yang bukan urusan negara diacak-acak," tulis @rubyas****.

Untuk diketahui, pasal yang mengatur kewajiban suami istri terdapat pada Pasal 25 draf RUU Ketahanan Keluarga.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 25 ayat 2 merinci kewajiban suami, sementara ayat 3 menjabarkan kewajiban istri. Berikut ini kutipannya.

(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 11:29 WIB

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 23:09 WIB

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB