Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 19 Februari 2020 | 23:09 WIB
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
Konferensi Pers LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender Tunggal Pawestri menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak masuk akal. Mereka menilai RUU tersebut merupakan warisan orde baru yang digaungkan Presiden ke-2 Soeharto ketika itu.

"Karena kalimat di dalam situ (RUU Ketahanan keluarga) itu meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, stereotype peran istri dan peran suami. Dan itu yang sebenarnya sudah kita sadari ini adalah warisan lama orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh (Presiden kedua) Soeharto," ujar Tunggal di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tunggal mengatakan pada zaman orde baru, mode perempuan ibuisme kencang digaungkan. Semangat ibuisme ketika itu menjadikanp perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.

"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," kata dia.

Tak hanya itu, Tunggal menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak hanya kembali ke zaman orba, namun terlalu masuk ke wilayah privasi masyarakat.

"Jadi selain bahwa RUU balik ke jaman dulu, yang sudah usang, ini juga konsep pembagian tugas ini udah terlalu masuk wilayah privat masyarakat," tutur Tunggal.

Ia pun khawatir jika RUU tersebut disahkan akan membahayakan masyarakat Indonesia.

"Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan. Karena sebentar saja dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini UU, ini bisa membahayakan," katanya.

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.

Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.

Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB