Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

Kamis, 20 Februari 2020 | 17:47 WIB
Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs
Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI