Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Dany Garjito

Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlampau mengatur urusan privat publik

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengklaim, kesemua itu perlu diatur oleh negara melalui produk hukum.

Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu.

"Contohnya homoseksual, apakah itu tidak mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga? Keluarga adalah lembaga dasar, semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga, menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

Sodik menuding, homoseksual sebagai salah satu jenis penyimpangan seksual yang dimaksud Pasal 85 bukan lagi berada dalam ranah privat.

"Ini yang menjadi diskusi kami. Apakah homoseksual privat atau tidak? Ketika masif, mengganggu bangsa tidak? Mengganggu umat manusia tidak?" ujar Sodik.

Begitu pula dengan jenis penyimpangan seks lainnya, semisal sadisme. Menurutnya, sadisme bukan lagi sekadar masalah privasi setiap individu, sehingga aktivitasnya perlu diatur.

baca juga

Untuk diketahui, selain Sodik, ada empat anggota DPR lain yang ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.

Empat pengusul lainnya ialah Endang Maria (F-Golkar), Ali Taher (F-PAN), serta Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa (F-PKS). Kekinian, RUU Ketahanan Keluarga masuk program legislasi nasional.

Aktivis Perempuan: RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender Tunggal Pawestri menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak masuk akal. Mereka menilai RUU tersebut merupakan warisan orde baru yang digaungkan Presiden ke-2 Soeharto ketika itu.

"Karena kalimat di dalam situ (RUU Ketahanan keluarga) itu meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, stereotype peran istri dan peran suami. Dan itu yang sebenarnya sudah kita sadari ini adalah warisan lama orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh (Presiden kedua) Soeharto," ujar Tunggal di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tunggal mengatakan pada zaman orde baru, mode perempuan ibuisme kencang digaungkan. Semangat ibuisme ketika itu menjadikanp perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.

"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," kata dia.

Tak hanya itu, Tunggal menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak hanya kembali ke zaman orba, namun terlalu masuk ke wilayah privasi masyarakat.

"Jadi selain bahwa RUU balik ke jaman dulu, yang sudah usang, ini juga konsep pembagian tugas ini udah terlalu masuk wilayah privat masyarakat," tutur Tunggal.

Ia pun khawatir jika RUU tersebut disahkan akan membahayakan masyarakat Indonesia.

"Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan. Karena sebentar saja dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini UU, ini bisa membahayakan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 20:27 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Your Say | Senin, 19 Mei 2025 | 14:25 WIB

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 22:24 WIB

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Your Say | Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:45 WIB

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:26 WIB

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Entertainment | Senin, 29 Januari 2024 | 20:41 WIB

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 05:55 WIB

5 Penyebab Eksibionisme, Penyimpangan Seksual dengan Memamerkan Alat Kelamin

5 Penyebab Eksibionisme, Penyimpangan Seksual dengan Memamerkan Alat Kelamin

Your Say | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:57 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB