Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]

Suara.com - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.

Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.

Selama ini, praktik penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi kerap menyasar objek dan lokasi yang tidak hanya dikuasai oleh tersangka, tetapi juga yang berada di bawah penguasaan saksi untuk menemukan bukti penting.

Namun, pasal-pasal seperti Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 133 dalam revisi KUHAP membatasi penggeledahan hanya pada tersangka.

"Penyempitan objek upaya paksa ini menjadi permasalahan, khususnya pada kebutuhan pengungkapan kasus. Misalnya terhadap ruang atau gedung yang diduga menjadi tempat penyimpanan suatu bukti namun tidak dalam penguasaan tersangka maupun terdakwa," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang mewakili koalisi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Logika pembatasan yang sama juga ditemukan dalam aturan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Dengan hanya menyasar tersangka, koalisi menilai potensi hilangnya keterangan atau bahkan barang bukti dari saksi kunci menjadi sangat besar.

baca juga

"Saksi kerap menjadi sumber informasi yang relevan untuk pengungkapan kasus. Demi pengungkapan kasus, saksi kerap diberikan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia," ujar Wana.

Wana menjelaskan, pencekalan terhadap saksi tidak hanya krusial untuk menjaga kelancaran proses penyidikan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan.

Terlebih lagi, tidak jarang status seseorang dapat berkembang dari saksi menjadi tersangka seiring berjalannya penyidikan.

"Sehingga, penting untuk memasukan saksi sebagai subjek yang ditetapkan larangan bepergian," tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyuarakan kritik ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga kredibel di bidang hukum dan antikorupsi, antara lain ICW, Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti

Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:38 WIB

Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?

Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:54 WIB

Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?

Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:36 WIB

Terkini

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

×