Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]

Suara.com - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.

Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.

Selama ini, praktik penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi kerap menyasar objek dan lokasi yang tidak hanya dikuasai oleh tersangka, tetapi juga yang berada di bawah penguasaan saksi untuk menemukan bukti penting.

Namun, pasal-pasal seperti Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 133 dalam revisi KUHAP membatasi penggeledahan hanya pada tersangka.

"Penyempitan objek upaya paksa ini menjadi permasalahan, khususnya pada kebutuhan pengungkapan kasus. Misalnya terhadap ruang atau gedung yang diduga menjadi tempat penyimpanan suatu bukti namun tidak dalam penguasaan tersangka maupun terdakwa," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang mewakili koalisi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Logika pembatasan yang sama juga ditemukan dalam aturan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Dengan hanya menyasar tersangka, koalisi menilai potensi hilangnya keterangan atau bahkan barang bukti dari saksi kunci menjadi sangat besar.

Baca Juga: Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti

"Saksi kerap menjadi sumber informasi yang relevan untuk pengungkapan kasus. Demi pengungkapan kasus, saksi kerap diberikan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia," ujar Wana.

Wana menjelaskan, pencekalan terhadap saksi tidak hanya krusial untuk menjaga kelancaran proses penyidikan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan.

Terlebih lagi, tidak jarang status seseorang dapat berkembang dari saksi menjadi tersangka seiring berjalannya penyidikan.

"Sehingga, penting untuk memasukan saksi sebagai subjek yang ditetapkan larangan bepergian," tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyuarakan kritik ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga kredibel di bidang hukum dan antikorupsi, antara lain ICW, Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI