Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Dany Garjito

Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik. Pasal-pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga menjadi perbincangan panas.

Suara.com merangkum pasal-pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga. Berikut daftarnya!

1. Pasal 25

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

  1.  Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
  2. Menjaga keutuhan keluarga; serta
  3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. Sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
  2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
  3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
  4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

2. Pasal 74 ayat 3

baca juga

Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.

3. Pasal 86

Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlampau mengatur urusan privat publik

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengklaim, kesemua itu perlu diatur oleh negara melalui produk hukum.

Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu.

"Contohnya homoseksual, apakah itu tidak mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga? Keluarga adalah lembaga dasar, semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga, menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

Sodik menuding, homoseksual sebagai salah satu jenis penyimpangan seksual yang dimaksud Pasal 85 bukan lagi berada dalam ranah privat.

"Ini yang menjadi diskusi kami. Apakah homoseksual privat atau tidak? Ketika masif, mengganggu bangsa tidak? Mengganggu umat manusia tidak?" ujar Sodik.

Begitu pula dengan jenis penyimpangan seks lainnya, semisal sadisme. Menurutnya, sadisme bukan lagi sekadar masalah privasi setiap individu, sehingga aktivitasnya perlu diatur.

Untuk diketahui, selain Sodik, ada empat anggota DPR lain yang ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.

Empat pengusul lainnya ialah Endang Maria (F-Golkar), Ali Taher (F-PAN), serta Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa (F-PKS). Kekinian, RUU Ketahanan Keluarga masuk program legislasi nasional.

Aktivis Perempuan: RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender Tunggal Pawestri menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak masuk akal. Mereka menilai RUU tersebut merupakan warisan orde baru yang digaungkan Presiden ke-2 Soeharto ketika itu.

"Karena kalimat di dalam situ (RUU Ketahanan keluarga) itu meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, stereotype peran istri dan peran suami. Dan itu yang sebenarnya sudah kita sadari ini adalah warisan lama orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh (Presiden kedua) Soeharto," ujar Tunggal di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tunggal mengatakan pada zaman orde baru, mode perempuan ibuisme kencang digaungkan. Semangat ibuisme ketika itu menjadikanp perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.

"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," kata dia.

Tak hanya itu, Tunggal menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak hanya kembali ke zaman orba, namun terlalu masuk ke wilayah privasi masyarakat.

"Jadi selain bahwa RUU balik ke jaman dulu, yang sudah usang, ini juga konsep pembagian tugas ini udah terlalu masuk wilayah privat masyarakat," tutur Tunggal.

Ia pun khawatir jika RUU tersebut disahkan akan membahayakan masyarakat Indonesia.

"Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan. Karena sebentar saja dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini UU, ini bisa membahayakan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 20:27 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Your Say | Senin, 19 Mei 2025 | 14:25 WIB

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 22:24 WIB

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Your Say | Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:45 WIB

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:26 WIB

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Entertainment | Senin, 29 Januari 2024 | 20:41 WIB

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 05:55 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×