
Hal ini didukung oleh pernyataan dari Kepala Polisi Tawau, Asisten Komisaris Polisi Peter Umbuas.
Menurut Peter, narasi bahwa bocah laki-laki yang meninggal itu adalah korban penculikan keliru. Bocah tersebut meninggal karena tenggelam, setelah terjatuh dari rumahnya yang terletak di atas air.
Adapun jahitan pada tubuh anak itu adalah jahitan post-mortem dari rumah sakit.
“Ini disahkan tidak betul. Gambar yang diviralkan adalah gambar selepas post-mortem,” kata Peter dalam bahasa Melayu
Peter menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2020 di Tawau Ice Box, atau yang kini disebut dengan Kampung Titingan.
Kesimpulan
Narasi yang ditulis akun Facebook Fatma Herawati Mungkur tidak mendukung foto dan video yang diunggahnya. Jadi, unggahan tersebut termasuk dalam konten yang salah.