Wapres Ma'ruf: Jangan Bangun Rumah Ibadah Jika Syaratnya Belum Terpenuhi

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Februari 2020 | 22:35 WIB
Wapres Ma'ruf: Jangan Bangun Rumah Ibadah Jika Syaratnya Belum Terpenuhi
Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Surat Keterangan Bersama (SKB) 2 Menteri seharusnya bisa menjadi solusi untuk mengatasi konflik terkait pembangunan rumah ibadah. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Tidak ada ukuran berapa orang boleh membangun rumah ibadah sehingga daerah itu sendiri-sendiri dalam membangun rumah ibadah dan terjadi konflik di lapangan untuk itu dibuat aturan," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020)

Maruf menjelaskan, peraturan tersebut sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili oleh masing-masing organisasi kemasyarakatannya. Contohnya seperti dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh Ma'ruf Amin.

"Karena pendekatannya pembangunan rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata jadi jangan sampai enggak butuh rumah ibadah," kata dia.

Dalam peraturan tersebut kata Ma'ruf, syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jamaahnya minimal 90 orang. Kemudian dengan dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang.

"Tapi seringkali persoalannya ditolak oleh lingkungan. Ini bukan soal ibadah tapi soal lingkungan (di sekitar) rumah ibadah. Kalau ibadahnya enggak jadi masalah," katanya.

Kemudian dalam Peraturan Bersama Dua Menteri juga menjelaskan jika terjadi pembangunan rumah ibadah diprotes langkah yang harus diambil. Bahkan kata Maruf hal itu juga ada dalam kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, jika semua aturan sudah terpenuhi maka tidak boleh pembangunan rumah ibadah ditolak.

"Tetapi melaksanakan peraturan itu sesuai dengan aturan. Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan tidak boleh ada yang menolak (pembangunan rumah ibadah)," kata Maruf.

baca juga

"Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk misalnya kristen, tapi Islam juga begitu. Kalau itu tidak dipatuhi pasti ada konflik," Maruf menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:36 WIB

Wapres Ma'ruf Berharap Pesantren Bisa Lahirkan Tokoh-tokoh Perubahan

Wapres Ma'ruf Berharap Pesantren Bisa Lahirkan Tokoh-tokoh Perubahan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 00:00 WIB

Wapres Ma'ruf: Tingginya Angka Stunting Bisa Lahirkan Generasi Lemah

Wapres Ma'ruf: Tingginya Angka Stunting Bisa Lahirkan Generasi Lemah

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:23 WIB

Terkini

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:27 WIB

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:14 WIB

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:03 WIB

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:00 WIB

Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga

Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:00 WIB

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:37 WIB

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:30 WIB

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB

×