Wapres Ma'ruf: Jangan Bangun Rumah Ibadah Jika Syaratnya Belum Terpenuhi

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Februari 2020 | 22:35 WIB
Wapres Ma'ruf: Jangan Bangun Rumah Ibadah Jika Syaratnya Belum Terpenuhi
Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Surat Keterangan Bersama (SKB) 2 Menteri seharusnya bisa menjadi solusi untuk mengatasi konflik terkait pembangunan rumah ibadah. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Tidak ada ukuran berapa orang boleh membangun rumah ibadah sehingga daerah itu sendiri-sendiri dalam membangun rumah ibadah dan terjadi konflik di lapangan untuk itu dibuat aturan," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020)

Maruf menjelaskan, peraturan tersebut sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili oleh masing-masing organisasi kemasyarakatannya. Contohnya seperti dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh Ma'ruf Amin.

"Karena pendekatannya pembangunan rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata jadi jangan sampai enggak butuh rumah ibadah," kata dia.

Dalam peraturan tersebut kata Ma'ruf, syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jamaahnya minimal 90 orang. Kemudian dengan dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang.

"Tapi seringkali persoalannya ditolak oleh lingkungan. Ini bukan soal ibadah tapi soal lingkungan (di sekitar) rumah ibadah. Kalau ibadahnya enggak jadi masalah," katanya.

Kemudian dalam Peraturan Bersama Dua Menteri juga menjelaskan jika terjadi pembangunan rumah ibadah diprotes langkah yang harus diambil. Bahkan kata Maruf hal itu juga ada dalam kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, jika semua aturan sudah terpenuhi maka tidak boleh pembangunan rumah ibadah ditolak.

"Tetapi melaksanakan peraturan itu sesuai dengan aturan. Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan tidak boleh ada yang menolak (pembangunan rumah ibadah)," kata Maruf.

"Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk misalnya kristen, tapi Islam juga begitu. Kalau itu tidak dipatuhi pasti ada konflik," Maruf menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:36 WIB

Wapres Ma'ruf Berharap Pesantren Bisa Lahirkan Tokoh-tokoh Perubahan

Wapres Ma'ruf Berharap Pesantren Bisa Lahirkan Tokoh-tokoh Perubahan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 00:00 WIB

Wapres Ma'ruf: Tingginya Angka Stunting Bisa Lahirkan Generasi Lemah

Wapres Ma'ruf: Tingginya Angka Stunting Bisa Lahirkan Generasi Lemah

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:23 WIB

Terkini

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB