Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:18 WIB
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal mengkritik keras Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai kontroversi. Iaa menyebut pemerintah telah mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme.

Hal itu disampaikan oleh Gus Sahal melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS. Gus Sahal menilai RUU tersebut berbahaya bagi bangsa Indonesia.

"Yang berbahaya dari RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya karena negara mencampuri keluarga, tapi negara mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme," kata Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Sabtu (22/2/2020).

Istilah kadrun atau singkatan dari kadal gurun sendiri banyak digunakan setelah Pilpres 2019 berakhir. Istilah tersebut disebut-sebut merujuk pada kelompok yang kontra dengan pemerintah.

Gus Sahal menolak keras RUU Ketahanan Keluarga disahkan. Ia mengajak seluruh warga Indonesia untuk melawan RUU tersebut.

"Kalau mau membajak NKRI untuk menerapkan kadrunisme, hanya ada satu kata: lawan!" ungkap Gus Sahal.

Gus Sahal soal RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/sahal_as)
Gus Sahal soal RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/sahal_as)

Pelaku BDSM dalam Keluarga Bakal Direhabilitasi

Dalam RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi. RUU tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."

baca juga

Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.

Dalam kedua pasal tersebut dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.

Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.

"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."

Kamar Anak dan Orang Tua Wajib Dipisah

Masih di RUU Ketahanan Keluarga, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.

Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut menjabarkan spesifikasi tempat tinggal layak untuk keluarga yang harus dipenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:29 WIB

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:36 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:41 WIB

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:16 WIB

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:28 WIB

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

Video | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:35 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:14 WIB

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:58 WIB

×