Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Iwan Supriyatna | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB
Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan
Ilustrasi suami istri.

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga belakangan menuai perbincangan lantaran memuat sejumlah pasal menggelitik.

Seperti Pasal 24 yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam menjalani biduk rumah tangga.

Disebutkan dalam salah satu ayat pasal tersebut, bahwa suami istri juga harus saling mencintai dalam sebuah pernikahan.

Tepatnya, aturan itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga. Selengkapnya, berikut bunyi pasal tersebut.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain".

Sementara untuk Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa suami istri memiliki kewajiban menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga.

Senada, untuk Pasal 24 ayat (3) menerangkan bahwa suami istri yang terikat dalam perkawinan memiliki kedudukan dan hak yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama.

Pasal-pasal ini nyatanya menuai perhatian di media sosial. Ketua PCNU Rais Syuriah Australia dan Selandia Baru, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengkritisi poin yang menyebut suami dan istri wajib saling mencintai dalam pernikahan.

Gus Nadir melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs memberikan sindiran lucu kepada pemerintah, merujuk pada artikel CNN yang mengupas pasal tersebut.

"Indonesia sedang krisis cinta. Sampai suami-istri untuk saling cinta saja perlu diwajibkan oleh negara dalam bentuk UU. Sebegitu parahkah kita?," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Cuitan Gus Nadir soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@na_dirs)
Cuitan Gus Nadir soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@na_dirs)

Kritik serupa juga dilayangkan oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo. Ia mengatakan, poin pasal tersebut tidak masuk akal dan justru memberatkan petugas.

"Berat juga kalau polisi harus membuktikan cinta seseorang. Terus kalau nggak cinta, kena hukuman denda atau kurungan?" tanyanya, melalui akun Twitter @sigitwid.

Cuitan Sigit Widodo soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@sigitwid)
Cuitan Sigit Widodo soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@sigitwid)

RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020

Dikutip dari laman DPR.go.id, RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 oleh tiga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra dan PKS. Ketiga anggota tersebut antara lain Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah, dan Netty Prasetiyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:03 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:33 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB