Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:29 WIB
Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.

Ia pun menyoroti adanya pasal yang mengatur soal pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan.

"Saya enggak tahu sih, tapi katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki perempuan pisah kamar. (RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi," ujar Dini di Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Kendati demikian, Dini menuturkan pemerintah belum menerima draft RUU tersebut. "Belum, kami (Pemerintah) belum dapat (Draft RUU)," ucap Dini.

RUU Ketahanan Keluarga diketahui merupakan usulan perseorangan yang telah masuk ke Prolegnas 2020.

Terkait hal tersebut, Dini mengaku nantinya pemerintah akan menyampaikan pendapatnya. Sebab kata dia, setiap UU pasti ada pembahasan bersama pemerintah.

"Kalau masalah prolegnas prioritas, kan banyak list-nya. Dan maksudnya enggak semua harus prioritas. Tapi nanti kami  pasti akan kasih pendapat lah. Setiap Undang-Undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah kan," kata Dini.

Dia pun menilai jika RUU Ketahanan Keluarga itu sangat mengatur ranah pribadi masyarakat sehingga bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).  Dia pun mengaku akan mempertanyakan soal aturan tersebut yang dianggap telah memasuki ranah privasi warga. 

"Nanti kami akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kami mesti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," katanya.

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.

Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.

Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:36 WIB

Istana Soal Aksi 212: Tuntutan Disampaikan Edukatif, Jangan Cuma Provokasi

Istana Soal Aksi 212: Tuntutan Disampaikan Edukatif, Jangan Cuma Provokasi

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:31 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:41 WIB

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:16 WIB

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:28 WIB

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

Video | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:03 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah dan 4 Berita Populer Lain

RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah dan 4 Berita Populer Lain

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB