RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:41 WIB
RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?
Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga terus ditolak oleh berbagai pihak. Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari usulan RUU tersebut.

Ferdinand menyoroti Pasal 33 ayat (2) dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur penjelasan tempat tinggal yang layak huni.

Hal tersebut ia sampaikan dalam cuitan yang diunggah pada Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan di sana, rumah yang layak huni harus memiliki karakteristik memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik.

Selain itu, disebutkan juga bahwa rumah layak huni "memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan".

Menurut anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, menjelaskan alasan kamar anak dipisah karena agar tidak terjadi incest alias hubungan sedarah.

Namun Ferdinand justru heran dengan alasan tersebut. Ia merasa fantasi seksual pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu liar.

"Kok bisa ya seliar ini fantasi sex nya? Peristiwa incest memang pernah terjadi berapa kali dalam 1 tahun secara nasional?" cuit Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean2.

Ia mengaku sama sekali tidak ada pikiran dan bernafsu terhadap saudara bahkan orang yang semarga dengannya.

"Saya kepikiran pun, timbul nafsu melihat saudara lainpun tidak, teman semarga pun tidak, apalagi sedarah? Hmmmm liar betul!" ujarya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/2).

Cuitan Ferdinand ini menimbulkan beragam komentar dari warganet, sebagian setuju dengan pernyataan politikus Partai Demokrat tersebut.

Ferdinand Hutahaean soroti RUU Ketahanan Keluarga yang pisah kamar anak laki-laki dan perempuan (twitter/@FerdinandHaean2)
Ferdinand Hutahaean soroti RUU Ketahanan Keluarga yang pisah kamar anak laki-laki dan perempuan (twitter/@FerdinandHaean2)

Pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Salah satu pasal yang ikut jadi sorotan adalah Pasal 86 yang mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:16 WIB

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:28 WIB

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

Video | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:03 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:33 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah dan 4 Berita Populer Lain

RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah dan 4 Berita Populer Lain

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB