Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 24 Februari 2020 | 22:16 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (ANTARA)

Suara.com - Eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 200 juta dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara penipuan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui, JPU KPK meminta hakim untuk memvonis Agus selama 6 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Memerintahkan pembukaan blokir rekening terdakwa di Bank Jabar Banten, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Agus Winoto," ujar Rustiono.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Ni Made Sudani, Arifin, Sukartono, Titik Sansiwi terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Rustiono.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya," ungkap Rustiono.

Agus Winoto selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto agar meringankan rencana tuntutan pidana (rentut) dalam perkara Hary Suwanda.

Sendy Pericho adalah Direktur PT Java Indoland yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd senilai Rp 2,77 miliar dan 964.338 dolar AS.

Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Oktober 2018.

Sendy lalu menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukum. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu menunjuk Arih Wira Suranta dan Isfardy sebagai jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan berkas perkara atas nama Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya, namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur, namun belum dinyatakan lengkap.

Sendy Pericho dan Alfin Suherman lalu memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:29 WIB

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 03:00 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

News | Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:36 WIB

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB