Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Senin, 24 Februari 2020 | 22:16 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (ANTARA)

Kemudian pada 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap. Pada hari itu juga Arih Wira Suranta mengajukan P21 kepada Agus Winoto yang kemudian menyetujuinya dan menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Hary Suwanda sudah lengkap.

Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Arih juga meminta bantuan Muh Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkaranya.

Pada sekitar April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara

Pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho bersama dengan Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Sendy meminta Hary membayar kerugian bisnis sebesar Rp13,7 miliar, namun Hary menolaknya sehingga disepakati Hary Suwanda membayar kerugian sebesar Rp11 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar.

Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.

Pada 24 Juni 2019, Arih yang telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar tapi tetap memantau perkara tersebut, mengetahui tuntutan pidana telah disetujui oleh Wakil Kajati DKI Jakarta menginformasikan kepada Alfin Suherman melalui telepon bahwa tuntutan pidana yang disetujui oleh Wakajati DKI Jakarta adalah 2 tahun penjara.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan tuntutan terlalu tinggi. Yuniar lalu menemui Agus Winoto dan memohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun, atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringinan rentut (rencana penuntutan) Hary Suwanda menjadi 1 tahun.

Dalam pertemuan itu juga disepakati penyerahan dokumen perdamaian beserta uang Rp 200 juta kepada Agus Winoto melalui Yuniar dengan harapan perkara Hary Suwanda cepat selesai sehingga Hary dapat segera membayar sisa kerugian kepada Sendy Pericho.

baca juga

Sendy lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Ruskian Suherman dalam kantong plastik. Ruskian menyerahkan bungkusan itu kepada Alfin di Mall of Indonesia Kelapa Gading pada 28 Juni 2019. Pada saat yang hampir bersamaan, Alexander Sukiman membawa surat perdamaian antara Sendy dan Hary Suwanda dan menyerahkannya kepada Alfin. Alfin lalu menyerahkan bungkusan dan uang kepada Yadi.

Yadi yang merupakan jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto lalu diminta Yuniar menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winoto.

Agus Winoto lalu mengeluarkan uang Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet beserta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Terhadap vonis tersebut, Agus Winoto dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Sendy Pericho sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:29 WIB

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 03:00 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

News | Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:36 WIB

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Terkini

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Meski Tak Takut Ancaman MSCI, Prabowo Diklaim Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal

Meski Tak Takut Ancaman MSCI, Prabowo Diklaim Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Brian Yuliarto: Kompetensi Pimpinan Kampus Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Brian Yuliarto: Kompetensi Pimpinan Kampus Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Arti Mimpi Menemukan Uang Kertas di Jalan Pertanda Apa? Ini 10 Tafsirnya

Arti Mimpi Menemukan Uang Kertas di Jalan Pertanda Apa? Ini 10 Tafsirnya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Stok Beras Melimpah, Bapanas Soroti Mafia Pangan yang Akali Kualitas dan Harga

Stok Beras Melimpah, Bapanas Soroti Mafia Pangan yang Akali Kualitas dan Harga

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:38 WIB

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:33 WIB

×