Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Rabu, 26 Februari 2020 | 20:37 WIB
Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki
Demo buruh tolak Omnibus Law Cilaka di depan gedung DPR RI, Rabu (12/2). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendapatkan sejumlah masukan dari beragam serikat buruh terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurutnya, isi dari RUU Ciptaker itu masih bisa diubah selagi masih dibahas oleh DPR RI.

Pertemuan itu terlaksana dalam kegiatan rapat koordinasi khusus (rakorsus) antar menteri guna membahas soal Omnibus Law RUU Ciptaker bersama Menteri Perdagangan Agus Supramanto, perwakilan dari Kemenaker dan Kementerian Perekonomian.

Dari pihak serikat buruh pun diwakili oleh pimpinan sejumlah organisasi serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan serikat buruh lainnya.

"Pada dasarnya, mempersoalkan Omnibus law atau RUU Cipta Kerja, karena masih ada beberapa yang dipermasalahkan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Ia tidak mempersoal apabila serikat buruh kemudian mempersoalkan terkait isi RUU Ciptaker. Kalau memang ada yang tidak sependapat maka bisa mengajukannya kepada DPR RI.

Sedangkan apabila ada yang memang tidak paham, menurutnya bisa juga didiskusikan kepada DPR RI agar bisa menyesuaikan kalimat-kalimat yang mudah dipahami.

"Silakan bahas di DPR kesalahan-kesalahan itu, biar diperbaiki di sana dan pemerintah pasti kalau salah pasti ya sudah kalau salah diperbaiki sama-sama gitu," ujarnya.

Lagipula menurutnya RUU Cipta Kerja itu masih bisa diperbaiki karena sifatnya yang belum final. Justru, ia menyambut baik apabila ada aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan kepada DPR guna memperbaiki isi RUU Ciptaker.

Baca Juga: Dianggap Menzolimi, Buruh DIY Jateng Tolak RUU Omnibus Law Cilaka

"Jadi semua masyarakat yang punya aspirasi masih dibuka, ini namanya juga masih rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang, rancangan harus dibahas dulu melalui beberapa tahap di DPR," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI