Absen Saat Ramai Omnibus Law, Mahfud MD Berhasil Persatukan PERADI

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 27 Februari 2020 | 02:15 WIB
Absen Saat Ramai Omnibus Law, Mahfud MD Berhasil Persatukan PERADI
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumaham Yasonna Laoly bersama pimpinan PERADI di kantor Menkopolhukam, Jakarta. ( Dokumentasi Humas Kemenkopolhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berhasil mempersatukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sempat pecah menjadi tiga kepemimpinan selama empat tahun.

Kata Mahfud, langkah itu mesti dilakukan karena negara ikut rugi apabila persatuan pengacara di Indonesia pecah.

Mahfud menjelaskan bahwa kesepakatan itu terjadi pada Selasa (25/2/2020) malam di mana ia dan Yasonna mengumpulkan tiga pemimpinan PERADI yakni Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Fauzi Hasibuan. Dalam kesempatan itu, Mahfud mengemukakan kerugian yang dirasakan negara apabila pengacara-pengacara di Indonesia tidak bersatu dan terkesan abai terhadap rencana-rencana pemerintah di bidang hukum.

"Apalagi Peradi suatu organisasi advokat yang besar, negara yang rugi mereka absen di dalam wacana pembangunan hukum," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Terlebih saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk mewujudkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menurutnya mesti ada partisipasi dari organisasi pengacara. Karena PERADI pecah menjadi tiga kepemimpinan yang berbeda, maka tidak ada satupun sikap yang disampaikan terkait dengan rencana itu.

"Padahal dulu, zaman-zaman Adnan Buyung Nasution itu, kalau ada masalah kaya omnibus law itu semua advokat kompak bicara satu suara ikut mengarahkan perbaikan di dalam pembuatan hukum dan penegakkan hukum," ujarnya.

Berangkat dari itu, maka Mahfud dan Yasonna berinisiatif mengumpulkan tiga pimpinan PERADI. Hasilnya, tiga pimpinan itu sepakat untuk bersatu dengan sikap saling bersalaman dan membubuhkan surat pernyataan bersama untuk bersatu.

Langkah kesepakatan itu akan dilanjutkan dengan persiapan musyawarah nasional (Munas) Bersama.

"Bersatu membesarkan Peradi dan akan menyelenggarakan Munas Bersama didahului dengan tim kerja yang disepakati bersama untuk menuju Munas Bersama itu," pungkasnya.

Berikut adalah bunyi Surat Pernyataan yang telah ditanda tangani:

Hari ini Selasa, 25 Februari 2020, dengan difasilitasi dan disaksikan oleh Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H. Laoly, kami dari tiga organisasi PERADI yang selama ini terpecah, menyadari bahwa kami perlu bersatu kembali untuk mewujudkan kejayaan advokat Indonesia.

Atas dasar itu, kami menyatakan kesediaan untuk bersatu dan berhimpun kembali dalam satu wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyatuan akan dimulai dengan rintisan Musyawarah Nasional (Munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

Juniver Girsang
Fauzi Hasibuan
Luhut Pangaribuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi

Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:06 WIB

Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 20:37 WIB

Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari

Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:33 WIB

Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun, KPK: Tunggu Semua Fakta di Persidangan

Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun, KPK: Tunggu Semua Fakta di Persidangan

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 22:25 WIB

Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung

Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:29 WIB

Lapor Data Harun Masiku ke DPR, Menteri Yasonna: Ini Apes Bikin Malu

Lapor Data Harun Masiku ke DPR, Menteri Yasonna: Ini Apes Bikin Malu

News | Senin, 24 Februari 2020 | 18:45 WIB

Kecuali Anak Yatim Piatu, Pemerintah Mau Blokir Seluruh Paspor Eks WNI ISIS

Kecuali Anak Yatim Piatu, Pemerintah Mau Blokir Seluruh Paspor Eks WNI ISIS

News | Senin, 24 Februari 2020 | 17:21 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD: Tidak Bagus Susur Sungai Pakai Rok

Menkopolhukam Mahfud MD: Tidak Bagus Susur Sungai Pakai Rok

Jogja | Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:24 WIB

Sangkal Ada Operasi Militer di Papua, Mahfud: Nanti Disebut Melanggar HAM

Sangkal Ada Operasi Militer di Papua, Mahfud: Nanti Disebut Melanggar HAM

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:50 WIB

Mahfud MD: Pengusutan Kasus Jiwasraya Tidak Boleh Diganggu Keluhan Orang

Mahfud MD: Pengusutan Kasus Jiwasraya Tidak Boleh Diganggu Keluhan Orang

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:52 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB