Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengingatkan pihak rumah sakit ataupun pemerintah daerah setempat untuk tidak membuka data pasien yang positif terkena virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menyusul beredarnya identitas pasien asal Depok, Jawa Barat, yang terkena corona. Dua pasien tersebut yakni seorang ibu berumur 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun yang kini di ruang isolasi di RSPI Sulianto Saroso.
"Saya perintahkan ke menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, agar pejabat pemerintah itu tidak membuka privasi pasien," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati kode etik dan hak pribadi pasien. Sebab jika data pasien dibuka bakal berdampak pada psikologi pasien.
"Kita harus menghormati kode etik, hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga, tidak boleh itu dibuka ke publik, ini etika kita dalam berkomunikasi. Media harus menghormati privasi mereka sehingga secara psikologi mereka tidak tertekan, dan bisa segera pulang dan sembuh kembali," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara untuk Penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebut ada sanksi khusus bagi masyarakat yang menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona.
"Kementerian kumham, Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke presiden bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," katanya.