Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan masker di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/3/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut pelaku menimbun masker tersebut berada di sebuah apartemen.
“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menuturkan, polisi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terhadap pelaku. Ia menyebut keterangan lebih lengkap akan disampaikan besok pada Rabu (4/3/2020).
"Besok yang lengkapnya ya," ucapnya.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Audie S. Latuheru menambahkan ungkap kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami yang mengamankan. Saat ini masih diperiksa,” kata Kombes Audie.
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah virus corona ini terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.