Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 04 Maret 2020 | 20:32 WIB
Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM
Ilustrasi Pemilu. [Solo Pos]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dan meneliti dalam bidang pemilihan umum.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan dari mereka, menyusul putusan Mahkamah Kontitusi yang menolak uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perludem.

"Hari ini kami dialog dengan kawan-kawan masyarakat sipil, dari NGO, termasuk teman-teman peneliti tentang gagasan dan hal-hal lainnya ketika keserentakan ini dilaksanakan. Kita tahu ada enam opsi di putusan MK, termasuk opsi keenam itu keserentakan lainnya sepanjang tetap mempertahankan pemilu Presiden, DPR, dan DPD," kata Bahtiar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Pendapat-pendapat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang Pemilu itu nantinya akan didengar oleh Kemendagri dalam memformulasikan pemilihan serentak yang tepat dengan tetap mengacu pada putusan MK yang menyebutkan pemilihan presiden-wakil presiden serta DPR dan DPD tidak bisa dipisahkan. Namun, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Kemendagri.

"Hari ini pemerintah posisinya mendengar, kan judulnya saja mendengarkan masukan kawan-kawan. Jadi seluruh masukan-masukan tadi itu nanti kami akan lakukan exercise. Sampai hari ini kami belum mengambil posisi," katanya.

Sementara itu Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan ada sejumlah opsi yang disampaikan dalam dengar pendapat antara LSM dan Kemendagri.

Ia menilai bahwa pemilihan tingkat daerah sebaiknya diselenggarakan usai pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD. Adapun formula tersebut menjadi salah satu dari enam opsi yang disampaikan oleh MK terkait pelaksanaan pemilihan umum serentak.

"Ada beberapa tadi yang berkembang, misalnya kami menyampaikan salah satu yang didorong dan bisa dihitung soal menyelenggarakan pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, presiden, dan DPD, dan baru setelahnya melaksanakan pemilu serentak lokal, memilih DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berbarengan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Itu yang tadi kami sampaikan, tapi juga ada usulan lain dari teman teman, itu banyak sekali," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam putusannya MK memperkenankan pemilihan serentak dengan beragam formula dengan catatan, pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPP tetap harus dilakukan berbarengan.

Adapun enam pilihan dalam variasi pelaksanaan pemiluhan serentak yang ikut ditawarkan oleh MK sebagai berikut;

  1. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan DPRD.
  2. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
  3. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
  4. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
  5. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri ke Kepala Daerah: Salah Tempat Cari Panggung saat Kasus Corona

Kemendagri ke Kepala Daerah: Salah Tempat Cari Panggung saat Kasus Corona

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:33 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman Kembali Diperiksa KPK

Ketua KPU RI Arief Budiman Kembali Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 28 Februari 2020 | 13:56 WIB

Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada

Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada

Jatim | Kamis, 27 Februari 2020 | 23:40 WIB

Tak Penuhi Kriteria, Kelik-Yayuk Terancam Gagal Maju Pilkada Gunungkidul

Tak Penuhi Kriteria, Kelik-Yayuk Terancam Gagal Maju Pilkada Gunungkidul

Jogja | Kamis, 27 Februari 2020 | 08:05 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB