Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:05 WIB
Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam
Peneliti JATAM Melky Nahar dan Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin memaparkan hasil temuannya terkait proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam. [Suara.com/Erick Tanjung]

Sementara di Pulau Obi, Harita Group melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada, adalah aktor utama yang menangguk keuntungan di atas penderitaan masyarakat Pulau Obi yang kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif tersebut. Tak berhenti di situ, anak perusahaan lainnya, PT Gane Permai Sentosa yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, hendak menggusur lebih dari 700 orang warga setempat dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami.

Alasan lain yang digunakan oleh perusahaaan ini adalah keberadaan pemukiman penduduk yang dekat dengan pabrik yang baru dibangun, padahal masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut jauh sebelum kedatangan Harita Group.

Oleh karena itu, mereka menuntut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan proyek pembuangan tailing di laut dalam.

"Pemerintah mestinya mulai memulihkan kedua wilayah ini untuk menghentikan perluasan perusakan akibat industri ekstraktif," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI