Jual Masker Corona dengan Harga Selangit, Pelaku: Ini Strategi Bisnis Bos

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:35 WIB
Jual Masker Corona dengan Harga Selangit, Pelaku: Ini Strategi Bisnis Bos
ungkapan oknum penjual masker mahal

Suara.com - Kenaikan harga masker yang mencapai 10 kali lipat dari harga normal setelah terdapat WNI positif virus corona Covid-19, terus menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali warganet.

Namun, di tengah cibiran dan kecaman, seorang penjual masker dengan harga tinggi malah memberikan pembenaran perilakunya dengan dalih "strategi bisnis".

Pengakuan penjual tersebut diunggah oleh akun twitter @Maria Andromeda. Pada unggahannya, Maria memerlihatkan IG Story oknum penjual masker yang menyatakan:

"Buat kalian yang nyalahin orang jual tinggi kalian goblok berarti enggak tau strategi bisnis, kaya aku gini bantu aja jual-juah eh tiba-tuba kejual ya masa salahku goblok," tulis penjual masker tersebut.

Menurutnya, ia tidak memaksa pembeli untuk membeli dengan harga yang ditentukan. "Jadi diem aja deh gausah nyindir-nyindir, aku loh cuma coba-coba berhadiah. Jangan ngiri lah duh." tambahnya.

Akun tersebut mengklaim harga naik sudah dari pabrik karena terlalu banyak permintaan. " Kalau mau salah-salahan ya salahin aja pabrik" kata dia lagi.

Ia kembali menambahkan, bahwa yang dilakukannya adalah persoalan strategi bisnis tanpa peduli kemanusiaan.

"Strategi bisnis memang benar-benar jalan sekarang, kemanusiaan udah enggak ada artinya dibandingkan uang," tambahnya.

Unggahan IG Strory yang kemudian diviralkan oleh akun Maria di twitter ini tentu menyulut kemarahan warganet.

baca juga

"Harga pabrik enggak mungkin naik cepet sih, karena ini berisiko juga buat perusahaan. Emang dia nya aja enggak ada otak, ntar matinya bukan dikubur tp ditimbun pake masker bekas" tulis akun @digidaw41.

"Aku kerja di apotek, harga masker benar-benat enggak dianikin karena enggak tega banget, pembeliannya juga dibatasi gak boleh sebox. Miris yang naikinnya harga tinggi" tambah akun @LiantoYolani

Hukuman Menjual Barang Dagang Terlalu Tinggi

Menjual masker terlalu tinggi bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"

Dokter Gigi Kehabisan Stok Masker

Nena Febrina, dokter gigi umum, mendadak viral di media-media sosial, setelah mengunggah surat terbuka terkait virus corona Covid-19 untuk Presiden Jokowi.

Surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya tersebut, berisi keluhan sebagai dokter gigi yang terdampak kelangkaan masker.

“Dear pak @jokowi. Saya mewakili teman-teman sejawat saya. Kami tenaga medis. Iya kami dokter gigi yang punya resiko 100%  tertular virus corona, virus hepatitis, TBC, dan penyakit lainnya. Setiap hari kami berjibaku dengan darah, air ludah! Tapi kami tidak takut pak! Karena kami tahu itu tugas kami, dan kami tahu risikonya,” tulis drg Nena.

“Tapi tolong kami pak, untuk meminimalkan faktor risiko tersebut. Kami menggunakan segala atribut yang memang wajib kami pakai. Masker, sarung tangan, headcap, baju dokter, kacamata."

Dalam unggahannya, drg Nena menyayangkan adanya kenaikan drastis harga masker dan meminta pemerintah menindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Foto | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:28 WIB

Kehabisan Masker, Dokter Nena Febrina Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Kehabisan Masker, Dokter Nena Febrina Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:29 WIB

Ramayana Jual Masker Murah dengan Harga Normal, Benarkah?

Ramayana Jual Masker Murah dengan Harga Normal, Benarkah?

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:13 WIB

Dinkes Kulon Progo: Pakai Masker Hanya Ketika Sakit Saja

Dinkes Kulon Progo: Pakai Masker Hanya Ketika Sakit Saja

Jogja | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×