Array

Anggaran Influencer 2 Kali Lebih Besar daripada Kemenkes dalam Urusi Corona

Jum'at, 06 Maret 2020 | 07:20 WIB
Anggaran Influencer 2 Kali Lebih Besar daripada Kemenkes dalam Urusi Corona
Nihayatul Wafiroh dalam Mata Najwa. (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan bahwa anggaran yang diberikan untuk menangani corona kepada para influencer, jauh lebih besar daripada dana yang akan diberikan ke Kemenkes.

Dalam tayangan Mata Najwa bertajuk "Melawan Corona", Rabu (4/3/2020), Nihayatul mengatakan bahwa Kemenkes mendapat 30 Miliar seperti yang telah direncanakan.

Nihayatul menganggapnya sebagai sebuah ironi. Pasalnya, pemerintah telah menganggarkan 72 miliar kepada influencer, untuk menggenjor pariwisata dan menepis isu corona yang sedang mewabah.

Nihayatul menilai, pemerintah lebih memikirkan nilai ekonomi yang dihadapi daripada masalah kesehatan masyarakat.

"Ini berarti menunjukkan pemerintah masih memikirkan persoalan ekonomi daripada preventif soal kesehatan kita." ungkap Nihayatul.

Anggaran kesehatan 

Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan bahwa anggaran untuk pasien corona akan diambil dari anggaran Kementerian Kesehatan.

Dalam pernyataannya di Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat (28/1/2020), anggaran tersebut akan diambil berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

"Loh dari DIPA. Jadi begini saya sebagai menteri kesehatan sudah memperkirakan kalo akan ada hal-hal yang akan terjadi, maka ada anggarannya. Dan, loh kok terjadi? Yo tenang saja karena kita sudah planning kan dengan baik," terangnya.

Baca Juga: Tinju Dunia: Diajak Duel Mikey Garcia, Begini Respons Manny Pacquiao

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan tak akan menanggung biaya pasien corona.

Keterangan tersebut disampaikan melalui akun Twitter BPJS Kesehatan RI.

"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI