BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona

Kamis, 05 Maret 2020 | 08:32 WIB
BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona
Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan menanggung biaya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Pernyataan itu terlontar melalui akun Twitter BPJS saat salah seorang warganet @moamerasumitro mengonfirmasi hal tersebut.

"@BPJSKesehatanRI BPJS tidak bisa digunakan untuk virus corona? Apakah hal ini benar?" tanya pengguna Twitter @moamerasumitro.

BPJS Kesehatan lantas membenarkan hal tersebut. Ini lantaran penyakit yang disebabkan karena wabah tak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang menyebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung oleh Negara.

Cuitan BPJS Kesehatan (Twitter).
Cuitan BPJS Kesehatan (Twitter).

"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis @BPJSKesehatanRI via Twitter.

Jawaban dari BPJS Kesehatan ini menimbulkan banyak pertanyaan netizen. Lalu siapa representasi pemerintah yang akan menanggung biaya pasien terduga virus corona. Apakah rumah sakit langsung di bawah Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan? Ini yang masih menimbulkan pertanyaan.

"Loh mananya? Barusan kata @Dr_Moeldoko di @MataNajwa gratis ditanggung negara," tulis @antipolitisibsk.

Komentar yang hampir sama juga dilontarkan oleh @Wancenn. "Tidak dijamin BPJS tapi ditanggung negara, apaan sih?"

Penyakit yang disebabkan oleh COVID-19 tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan langsung oleh Negara. Ini karena sumber dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta sementara karena COVID-19 termasuk wabah, pembiayaannya harus langsung oleh Negara dengan sumber dana dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain yang dianggap sah oleh peraturan undang-undang.

"BPJS itu medic aid program skala nasional yang fundingnya didapat dari iuran peserta BPJS, untuk kasus Coronavirus ini karena merupakan wabah penanganannya dijamin oleh negara. Jadi bukan dari iuran para peserta BPJS yang bayarkan," tulis akun @arkuyyy.

Baca Juga: Dinilai Layak, Soimah Bakal Maju Pilkada Bantul?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI