Tidak Terima Ditegur saat Bermotor di Trotoar, Pengojek ini Marah-marah

Jum'at, 06 Maret 2020 | 15:00 WIB
Tidak Terima Ditegur saat Bermotor di Trotoar, Pengojek ini Marah-marah
Cerita admin Instagram koalisi pejalan kaki. (Instagram/koalisipejalankaki)

Pasal 106 ayat (2) mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Undang-undang ini pun telah mengatur pidana terkait pasal 106 ayat (2) pada pasal 284.

Pada pasal 284, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI