Galau Tentukan Format Pemilu Serentak 2024, Mendagri Tunggu Keputusan DPR

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Maret 2020 | 16:12 WIB
Galau Tentukan Format Pemilu Serentak 2024, Mendagri Tunggu Keputusan DPR
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih menunggu waktu untuk mencari variasi yang cocok dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024.

Saat ini, ada enam variasi pelaksanaan pemilihan umum serentak yang disodorkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusannya yang menolak uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perludem.

Dalam putusannya, MK membebaskan variasi pemilihan serentak dengan catatan, pemilihan tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD tidak dipisah.

"Tadi kan sedang dicari diformatnya, ini kan masih empat tahun lagi ya. Sekarang ini, lagi dibicarakan opsi-opsinya, opsi a, opsi b. Kalau serentak dilaksanakan apa namanya itu enam opsi tadi cukup bagus dari Perludem, tapi lihat bahas positif-negatif tiap-tiap opsi," kata Tito di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Tito mengemukakan, semua keputusan mengenai pemilihan umum serentak 2024 bakal dikembalikan lagi ke DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Prinsip adalah apapun opsinya yang terbaik. Semua nanti akan dibahas. Kita berikan masukan di DPR, DPR yang nanti akan mengambil keputusan menjadi undang-undang," kata Tito.

Untuk diketahui, dalam putusannya MK memperkenankan pemilihan serentak dengan beragam variasi dengan catatan, pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPP tetap harus dilakukan berbarengan.

Adapun enam pilihan dalam variasi pelaksanaan pemiluhan serentak yang ikut ditawarkan oleh MK sebagai berikut;

  1. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan DPRD.
  2. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
  3. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
  4. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
  5. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuh Parpol Non Parlemen Temui Mendagri, Usul Pemilu 2024 Dipisah

Tujuh Parpol Non Parlemen Temui Mendagri, Usul Pemilu 2024 Dipisah

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:36 WIB

Pengamat: Usai Pilpres 2019, Kini Parpol Sibuk Petakan Pemilu 2024

Pengamat: Usai Pilpres 2019, Kini Parpol Sibuk Petakan Pemilu 2024

News | Rabu, 06 November 2019 | 11:07 WIB

Beban Berat Pemilu 2024, PBB Pikir-pikir Bergabung ke Parpol Islam

Beban Berat Pemilu 2024, PBB Pikir-pikir Bergabung ke Parpol Islam

News | Rabu, 11 September 2019 | 17:12 WIB

Hasil Kongres PDIP: Sepakat Pilpres dan Pileg Dipisah di Pemilu 2024

Hasil Kongres PDIP: Sepakat Pilpres dan Pileg Dipisah di Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 09:39 WIB

Menangkan Pemilu 2024, Ini Strategi PDIP Raup Suara Pemilih Muda

Menangkan Pemilu 2024, Ini Strategi PDIP Raup Suara Pemilih Muda

News | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 17:30 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×