Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Polsek Cilincing meringkus seorang pria bernama Iwan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Parahnya, korban masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Iwan telah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2020. Artinya, dia sudah tiga bulan mencabuli korban.

"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini, dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Kasus ini bermula saat Iwan menyodorkan video porno pada korban melalui ponsel genggam. Tujuan Iwan meperlihatkan video syur itu dengan maksud agar korban terangsang.

"Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik, 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," sambung Imam.

Selanjutnya, Iwan membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk melakukan hubungan badan. Oleh Iwan, korban dijanjikan uang senilai Rp. 200 ribu. Namun, pada kenyataanya korban hanya diberi uang Rp. 20 ribu.

"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu. Namun hanya diberikan Rp 20 ribu," jelas Imam.

Imam menyebut, aksi jahat Iwan akhrinya terendus oleh keluarga korban. Sehingga, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Cilincing.

Pada tanggal 3 Maret 2020, polisi dapat mengendus keberadaan Iwan. Saat hendak ditangkap, Iwan malah melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Jatim | Senin, 09 Maret 2020 | 15:41 WIB

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

News | Senin, 09 Maret 2020 | 13:05 WIB

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:15 WIB

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Jatim | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:20 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB