Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Polsek Cilincing meringkus seorang pria bernama Iwan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Parahnya, korban masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Iwan telah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2020. Artinya, dia sudah tiga bulan mencabuli korban.

"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini, dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Kasus ini bermula saat Iwan menyodorkan video porno pada korban melalui ponsel genggam. Tujuan Iwan meperlihatkan video syur itu dengan maksud agar korban terangsang.

"Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik, 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," sambung Imam.

Selanjutnya, Iwan membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk melakukan hubungan badan. Oleh Iwan, korban dijanjikan uang senilai Rp. 200 ribu. Namun, pada kenyataanya korban hanya diberi uang Rp. 20 ribu.

"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu. Namun hanya diberikan Rp 20 ribu," jelas Imam.

Imam menyebut, aksi jahat Iwan akhrinya terendus oleh keluarga korban. Sehingga, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Cilincing.

Pada tanggal 3 Maret 2020, polisi dapat mengendus keberadaan Iwan. Saat hendak ditangkap, Iwan malah melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

baca juga

"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Jatim | Senin, 09 Maret 2020 | 15:41 WIB

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

News | Senin, 09 Maret 2020 | 13:05 WIB

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:15 WIB

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Jatim | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:20 WIB

Terkini

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:22 WIB

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:20 WIB

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:19 WIB

×