Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi

Senin, 09 Maret 2020 | 21:35 WIB
Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat datang di sidang praperadilan Nurhadi di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI