Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 04 Maret 2020 | 19:59 WIB
Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (4/3/2020) malam masih memeriksa adik ipar tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan pemeriksaan saksi Rahmat masih seputar aliran uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka Nurhadi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Untuk diketahui, Rahmat telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sebelumnya, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat di Surabaya, Jawa Timur, untuk mencari buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Meski begitu, Nurhadi maupun Rezky tak ditemukan di lokasi tersebut. Namun, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik diduga terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi dan Hiendra, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.Ketiganya pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sebagaimana telah diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

baca juga

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi

Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 11:14 WIB

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT. Dian Fortuna Erisindo

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT. Dian Fortuna Erisindo

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:40 WIB

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:37 WIB

Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya

Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 01:29 WIB

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:42 WIB

Terkini

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:15 WIB

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:13 WIB

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:11 WIB

Sisi Gelap 'Magang': Kerja Profesional, Kenapa Dihargai Upah Sukarela?

Sisi Gelap 'Magang': Kerja Profesional, Kenapa Dihargai Upah Sukarela?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:10 WIB

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

Banten | Selasa, 03 November 2026 | 19:08 WIB

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:05 WIB

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 19:03 WIB

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

×