4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 10 Maret 2020 | 07:41 WIB
4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (9/3/2020). (ANTARA/Radianor)

Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membekuk seorang begal bernama Suhaidir (40). Dalam aksinya, pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melancarkan aksinya menggunakan pistol korek api.

"Tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa (10/3/2020).

Agung mengatakan kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2020, di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan mendapat satu buah handphone merek Evercros warna hitam.

Kedua, pada hari yang sama di Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya, dia kembali menggasak satu buah handphone merek Xiomi 4A warna merah muda.

Ketiga pada 27 Februari 2020 di Desa Bangkal, dia mencuri satu buah handphone merk Samsung. Dan keempat di Jalan Poros Kebun Kelapa Sawit PT. Musirawas, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, dia mencuri uang Rp 600 ribu.

"Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket, agar tidak mudah dikenali. Suhaidir menodongkan pistol korek api gas kepada korbannya untuk menakut-nakuti agar korban yang terancam mengikuti apa yang dia mau," ungkap Kapolres.

Agung menjelaskan, tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korbannya seperti perempuan, anak-anak dan orang yang sepadan dengannya. Tersangka tidak akan beraksi jika tubuh korban lebih besar dari dirinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pidana sebanyak tiga kali. Pertama 2013, Tindak Pidana (TP) pencurian bibit sawit, vonis 4 bulan penjara. Kedua 2015, TP penggelapan pupuk, vonis 18 bulan. Ketiga 2017, TP curanmor, vonis 24 bulan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 20:50 WIB

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Jabar | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:26 WIB

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Jatim | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:16 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB