Pasien Positif Corona di Indonesia Berkurang 2, Jadi 17 Orang

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 Maret 2020 | 15:06 WIB
Pasien Positif Corona di Indonesia Berkurang 2, Jadi 17 Orang
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Pasien positif virus corona di Indonesia berkurang 2 orang, dari 19 orang yang sebelumnya dinyatakan terinfeksi. Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (COVID-19) Achmad Yurianto mengatakan kekinian pasien terinfeksi virus corona 17 orang.

Yurianto mengatakan salah satu kabar membahagiakan adalah kasus 06, yakni seorang kru kapal Diamond Princess yang sebelumnya divonis positif terjangkit COVID-19, dan dirawat di RS Persahabatan, pada hari kelima pemeriksaan sudah menunjukkan hasil negatif. Tim kesehatan masih menunggu pemeriksaan lanjutan dua hari yang akan datang. Apabila tetap positif maka yang bersangkutan akan dipersilakan keluar dari rumah sakit.

"Untuk kasus 01 sampai 19, ada beberapa hal membahagiakan," kata Yurianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Namun, setelah keluar dari RS, yang bersangkutan harus melakukan isolasi diri atau menahan diri untuk tidak melakukan kontak dekat dengan siapapun sementara.

"Bukan berarti tidak boleh kontak dengan siapapun Boleh, tapi ditahan. Artinya dia harus menggunakan masker dan berusaha pada posisi setidaknya dua meter, kalau kita bicara self isolated," ujar Yurianto.

Kru kapal Diamond Princess tersebut juga harus melakukan pengawasan diri jika merasa ada keluhan panas, batuk atau sesak nafas kembali, maka harus melaporkan kepada petugas kesehatan. Kemudian kabar baik lainnya, terdapat juga satu kasus yang juga negatif pada hari ketiga perawatan. Yurianto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus nomor 14.

Dia menyampaikan setelah dilakukan penelusuran, kasus 14 sudah sakit selama tiga hari di rumah sebelum dirawat di RS. Selama sakit tiga hari di rumah, yang bersangkutan merasa hanya influenza biasa, sehingga melakukan pengobatan sendiri. Baru pada hari ketiga setelahnya yang bersangkutan melaporkan ke rumah sakit.

"Untuk kasus 14 ini kita lakukan tracing, karena sudah dua tiga hari di rumah dalam keadaan sakit," kata Yurianto.

Selebihnya, yakni kasus 08 yang sebelumnya harus menggunakan selang ETT dan ventilator, kini sudah dilepas. Kasus 08 hanya perlu menggunakan sungkup oksigen.

baca juga

"Secara keseluruhan perkembangan semakin bagus. Kasus-kasus lain tidak ada laporan khusus," ujar Yurianto.

Hanya saja, kata dia, tim kesehatan masih menunggu perkembangan kasus 01, yang hingga hari ke tujuh masih positif. Menurut Yurianto, kondisi fisik kasus 01 sudah bagus, namun yang bersangkutan agak tertekan dengan publikasi sebelumnya.

"Karena publikasi itu masih menghantui dia. (Dia memikirkan) ketika pulang dia diterima tetangga dan lingkungan seperti apa," kata Yurianto.

Khusus untuk kasus 01, tim kesehatan turut melakukan intervensi secara psikologis guna segera memulihkan psikologis yang bersangkutan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis KawalCOVID Minta Jokowi Segera Lockdown Negara Indonesia

Aktivis KawalCOVID Minta Jokowi Segera Lockdown Negara Indonesia

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:01 WIB

Dipulangkan dari RSPI, Satu Pasien Dalam Pengawasan Negatif Corona

Dipulangkan dari RSPI, Satu Pasien Dalam Pengawasan Negatif Corona

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:56 WIB

Beri Ejekan Rasis Soal Virus Corona, Petarung UFC Babak Belur

Beri Ejekan Rasis Soal Virus Corona, Petarung UFC Babak Belur

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:51 WIB

Tidak Semua Hand Sanitizer Efektif untuk Covid-19, Mana yang Benar?

Tidak Semua Hand Sanitizer Efektif untuk Covid-19, Mana yang Benar?

Health | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:03 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×