Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah

Selasa, 10 Maret 2020 | 22:47 WIB
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat datang di sidang praperadilan Nurhadi di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan kehadirannya dalam persidangan praperadilan tersangka eks Sekretaris Mahkaham Agung Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020) untuk menggugah Nurhadi supaya menyerahkan diri ke KPK.

"Mudah-mudahan kehadiran saya di persidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD (Nurhadi) dan kawan kawan untuk keluar dari persembunyian dan segera mnyerahkan diri," kata Nawawi kepada Suara.com pada Selasa (10/3/2020).

Nawawi berharap, Nurhadi berani mempertanggungjawabkan perbuatanya dan menghadapi proses hukum. Apalagi, status buronan yang kini sudah juga ditetapkan kepada Nurhadi.

"Selanjutnya, mau menghadapi proses hukum ini secara gentle. Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri."

Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), lantaran ketiganya kini berstatus buronan KPK.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga: KPK Menyoal Praperadilan Nurhadi: Buronan Kok Bisa Tunjuk Pengacara?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI