Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 09 Maret 2020 | 21:35 WIB
Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat datang di sidang praperadilan Nurhadi di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh eks Sekretaris MA Nurhadi, Senin (9/3/2020).

Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sidang ini akhirnya digelar setelah sempat ditunda dua pekan, karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang sebelumnya Senin (24/2/2020).

Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Nurhadi Cs membaca gugatan yang intinya mempersoalnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang dinilai tak sesuai dengan KUHAP.

"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara lanngsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata tim Kuasa Hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

Dalam permohonannya, Rezky disebut tidak pernah menerima SPDP, sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.

Nurhadi dan Riezky, kata Ignatius, baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah tahu dari Hiendra Soenjoto, dari Handoko Sutjitro yang menjadi saksi, dan konferensi pers KPK.

"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," lanjutnya.

Selain itu, SPDP Hiendra dikirimkan ke rumah pembantunya ketika ia tak berada di rumah.

Seharusnya, lanjut Ignatius, menurut KUHAP, SPDP itu harus diberikan langsung kepada tersangka atau disampaikan melalui pejabat wilayah setempat, bukan melalui pembantu yang menurutnya tidak mengerti apa-apa terkait kasus ini.

Kemudian, pihak Nurhadi cs juga menilai uang sejumlah Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky bukan tindak pidana korupsi melainkan hubungan keperdataan.

"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan peristiwa perdata murni, karena itu merupakan hubungan hukum antara Rezky dengan pemohon Pak Hiendra," kata Ignatius.

Pihak Nurhadi juga mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka kepada Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pada laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan proses penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," tegasnya.

Sidang ini rencananya dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah

Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah

News | Senin, 09 Maret 2020 | 20:39 WIB

Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

News | Senin, 09 Maret 2020 | 17:30 WIB

Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

News | Senin, 09 Maret 2020 | 15:57 WIB

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

News | Senin, 09 Maret 2020 | 14:13 WIB

Usai Diperiksa, Rahmat Klaim 3 Tahun Tidak Berkomunikasi Dengan Nurhadi

Usai Diperiksa, Rahmat Klaim 3 Tahun Tidak Berkomunikasi Dengan Nurhadi

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 23:51 WIB

3 Petugas KPK Digelandang Warga ke Polisi dan 4 Berita Populer Lainnya

3 Petugas KPK Digelandang Warga ke Polisi dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:30 WIB

Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA

Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 19:59 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB