Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 07:41 WIB
Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. (Beritabali.com)

Suara.com - Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Udin langsung menangis

Seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/4/2020). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan terhadap terdakwa kelahiran Jakarta, 6 Nopember 1981.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Angeliky.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski demikian, putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa langsung menerima putusan sambil menunduk mengusap air matanya.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 Nopember 2019. Terdakwa berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.

Di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.

Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.

Selanjutnya korban yang mengira terdakwa masih sebagai karyawan, langsung masuk ke kamarnya tanpa curiga. Tetapi, terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.

Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong.

Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.

Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunai pecahan 10 ribu Yen, 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dollar singapura dan juga uang Rp 35 juta.

"Selain itu ada 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban," sebut jaksa.

Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya. Itu membuat korban terluka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang Usai Pamit Pasang Behel Gigi, Gadis Ini Diduga Dibunuh Perampok

Hilang Usai Pamit Pasang Behel Gigi, Gadis Ini Diduga Dibunuh Perampok

Jatim | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:19 WIB

Dirampok Penumpang, Sopir Taksol Leher Dicekik Kabel, Perut Ditusuk Obeng

Dirampok Penumpang, Sopir Taksol Leher Dicekik Kabel, Perut Ditusuk Obeng

Jawa Tengah | Senin, 09 Maret 2020 | 18:33 WIB

Turis Jepang Positif Corona di Bali, Kemenkes: Dia Tinggal di Hotel Saja

Turis Jepang Positif Corona di Bali, Kemenkes: Dia Tinggal di Hotel Saja

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:56 WIB

Sore Tadi, Toko Emas di Surabaya Disatroni Perampok Bersenjata Api

Sore Tadi, Toko Emas di Surabaya Disatroni Perampok Bersenjata Api

Jatim | Sabtu, 15 Februari 2020 | 18:22 WIB

Terkini

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB