- Kejaksaan Agung menyerahkan dana Rp11,4 triliun kepada pemerintah pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
- Dana tersebut berasal dari denda administratif, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak sektor perkebunan dan pertambangan nasional.
- Satgas PKH berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan kepada negara untuk dikelola kembali demi kepentingan rakyat Indonesia.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI kepada pemerintah. Total nilai rampasan yang dihimpun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu mencapai Rp11,4 triliun.
Penyerahan aset tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026), dengan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif sebesar Rp7,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 triliun.
Selain itu, terdapat setoran pajak periode Januari-April 2026 senilai Rp967,7 miliar, pendapatan pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.
“Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan,” ungkap Burhanuddin.
Di sektor perkebunan, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 5.888.260,07 hektare yang sebelumnya diubah menjadi perkebunan sawit. Sementara di sektor pertambangan, negara menguasai kembali lahan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI ini, Kejagung menyerahkan kembali lahan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Lahan tersebut mencakup hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (149.198,09 ha), Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh (510,03 ha), dan Hutan Konservasi Gunung Halimun Salak, Jawa Barat (105.072 ha).
Burhanuddin menjelaskan, sebagian luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke BPI Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 hektare.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan faktor penentu kedaulatan dan wibawa negara. Ia menilai hukum yang kuat akan berdampak nyata bagi perbaikan ekonomi nasional.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik mafia di sektor kehutanan guna melindungi kekayaan alam Indonesia demi kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkasnya.